Telat Lapor SPT Kena Denda Rp100 Ribu hingga Rp1 Juta

11 February 2021

CNN Indonesia | Rabu, 10/02/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp1 juta bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan biaya denda telat lapor SPT Tahunan sebesar Rp100 ribu berlaku bagi wajib pajak pribadi. Sementara denda Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

“Aturan denda masih sama,” ujar Yoga kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/2).

 

Kendati begitu, Yoga mengatakan biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

“Untuk terlambat bayar, sanksi per bulannya adalah sesuai suku bunga acuan yang ditetapkan ditambah uplift 5 persen, dibagi 12 bulan. Paling lama untuk 24 bulan,” katanya.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Itu sudah berlaku sejak berlakunya UU Cipta Kerja 2 November 2020 kemarin, tapi akan kita perjelas dalam PP dan PMK turunan UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Sementara untuk proses pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan oleh wajib pajak saat ini. Batas akhir pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021. Sedangkan batas waktu pelaporan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2021.

Pelaporan SPT dapat dilakukan melalui empat saluran. Pertama, secara langsung ke Kantor Pajak Pratama (KPP). Kedua, melalui pos/jasa ekspedisi.

Ketiga, lewat mitra DJP, yakni Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Keempat, secara daring lewat DJP Online.

Pada 2020 atas pelaporan SPT Tahunan 2019, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT-nya mencapai 10,98 juta SPT. Jumlahnya turun sekitar 9,4 persen dari 12,19 juta SPT pada tahun sebelumnya.