Terbaru! 54 Juta NIK Sudah Jadi NPWP

23 February 2023

Aulia Damayanti – detikFinance

Rabu, 22 Feb 2023

Jakarta –

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melaporkan 54 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Februari 2023. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.

“Sampai hari ini sudah ada 54 juta data NIK padan dengan data NPWP, di samping itu kami juga meminta wajib pajak untuk melakukan updating di sistem administrasi kami yang bisa dilakukan secara online,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Februari 2023, Rabu (22/3/2023).

Ads by

Data itu juga berdasarkan pemadanan informasi yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. “Sehingga 54 juta NIK itu sudah betul-betul terpadankan dan dapat digunakan untuk administrasi layanan kepada wajib pajak,” lanjutnya.

Angka itu naik dari laporan pada Januari 2023 lalu yang baru terdata sebanyak 53 juta NIK yang terintegrasi sebagai NPWP. Suryo pun menyembah wajib pajak untuk segera memvalidkan NIK menjadi NPWP.

“Supaya pelaksanaannya nanti ke depan nggak perlu kita mengingat NPWP lagi tetapi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan layanan perpajakan,” tutur Suryo.

Bagi wajib pajak yang ingin memvalidasi data yang harus disiapkan pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email. Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Perlu diingat, bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta/tahun. Artinya, masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta/bulan belum dikenakan pajak.