Ternyata Ini Alasan Barang Impor Mulai Rp 45.000 Kena Pajak

26 December 2019

detikFinance, Kamis, 26 Des 2019 13:53 WIB

 

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Lantas apa alasannya?

Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. Aturan ini diperkirakan mulai berlaku Januari 2020.

Menurut penjelasan akun resmi Twitter Ditjen Bea dan Cukai alasan kebijakan itu dibuat lantaran semakin besarnya pake kiriman dari luar negeri. Pada 2019 sudah tercatat sebanyak 49,69 juta paket kiriman dari luar negeri.

“Ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018,” terang admin @beacukaiRI dilansir dari akun resminya, Kamis (26/12/2019).

Dengan semakin banyaknya paket kiriman barang dari luar negeri dampaknya akan mengerikan. Banyak industri dalam negeri yang guling tikar terutama produsen tas, sepatu, dan tekstil.

“Karena itulah pemerintah harus mengambil langkah untuk melindungi industri dalam negeri. Kita ga mau kan Indonesia kebanjiran barang impor?” tulisnya.

Menurut Ditjen Bea dan Cukai dari paket kiriman dari luar negeri itu sebagian besar merupakan produk dengan nilai US$ 3. Oleh karena itu sikap untuk melindungi produsen dalam negeri diambil