Terus Tumbuh, PPh Pasal 21 Diandalkan Menjadi Penggerak Penerimaan Pajak

13 January 2020

Kontan, Senin, 13 Januari 2020 | 06:30 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau karyawan diproyeksikan akan menjadi penggerak penerimaan pajak di tahun ini. Proyeksi itu muncul mengingat PPh 21 yang terus bertumbuh selama beberapa tahun terakhir.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan, penerimaan PPh karyawan di 2020 mencapai Rp 163,4 triliun. Angka ini tumbuh 9,07% dibanding realisasi 2019. Kinerja pajak karyawan yang dibayarkan korporasi ini memang moncer, setidaknya dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sepanjang tahun lalu sebesar Rp 148,63 triliun, tumbuh 10,2% dari tahun sebelumnya. Sementara realisasi di 2018 senilai Rp 134,9 triliun, melonjak 14,5%. Kemudian, pencapaian di 2017 sebanyak Rp 117,8 triliun atau naik 7,4%.

Walaupun pertumbuhan PPh 21 melambat ketimbang 2018, kinerjanya berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak di tengah perlambatan ekonomi global dan harga komoditas yang anjlok. Pencapaian PPh karyawan pada tahun lalu bahkan menjadi pertumbuhan pajak kedua tertinggi setelah PPh orang pribadi (OP). Sedangkan secara nilai, merupakan yang terbanyak setelah PPh Pasal 25/29 atau PPh badan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis, pada tahun ini PPh karyawan bisa kembali menorehkan kinerja yang cemerlang. Pendukungnya adalah semakin banyak tenaga kerja anyar.

Pada 2020, Sri Mulayani memaparkan, bakal ada 54.000 tenaga kerja baru yang terserap. Angka itu berasal dari 65 komitmen investasi dari pengusaha penerima insentif tax holiday dan tax allowance. Secara nominal, nilai komitmen tahun lalu itu mencapai Rp 1.102 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama menyebutkan, penciptaan lapangan kerja akan tumbuh linier dengan pertumbuhan ekonomi di 2020. Pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% dan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di level 4,9%–5,1%.

“Komitmen penerima tax allowance dan tax holiday ditambah RUU Cipta Lapangan Kerja akan semakin banyak lapangan kerja yang terserap dan menjadi sumber penerimaan PPh Pasal 21,” kata Yoga kepada KONTAN, Jumat (10/1) pekan lalu.

Menurut Darussalam, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), pertumbuhan PPh 21 merupakan relevansi dari suatu kebijakan fasilitas pajak. Yakni, penurunan penerimaan di salah satu jenis pajak, misalnya PPh badan, dalam jangka waktu tertentu akan memberi implikasi kenaikan di jenis pajak lain seperti PPh karyawan.