Thailand Ikut Langkah Dua Jempol Sri Mulyani, Pajaki Netflix

10 June 2020

CNBC Indonesia, 10 June 2020 12:44

Jakarta, CNBC Indonesia – Thailand mengikuti langkah yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menarik pajak dari perusahaan internet luar negeri seperti Netflix, Zoom, Google, Spotify dan Facebook.

Thailand berencana untuk menarik pajak pertambahan nilai atau value-added tax (VAT) sebesar 7% dari nilai penjualan. Rancangan Undang-Undang ini akan meminta restu dari parlemen.

Berdasarkan catatan pemerintah, pajak Netflix dan sejenisnya ini akan membuat penghasilan negara bertambah 3 miliar Bath atau setara US$95,72 juta (Rp 1,34 triliun).

“Bisnis ini harus membayar PPN jika mereka beroperasi di Thailand,” ujar Deputi Juru Bicara Negara Ratchada Thanadirek, seperti dilansir dari Reuters, Rabu (10/6/2020).

Informasi saja, pengenaan pajak pada perusahaan internet luar negeri merupakan keputusan bersama negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation dan Development (OECD).

OECD menganggap Netflix cs telah meraup keuntungan besar di sejumlah negara tanpa membayar pajak yang sepantasnya. Mereka tidak membayar pajak karena bukan badan usaha tetap.

Indonesia sendiri akan mulai menarik pajak PPN pada Juli 2020. Pengguna jasa perusahaan internet luar negeri akan dikenakan PPN 10%. Namun Sri Mulyani belum akan menerapkan pajak penghasilan kepada perusahaan Netflix dan sejenisnya.

Pajak digital sendiri telah membuat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk lakukan penyelidikan atas praktik ini untuk memastikan tidak ada tindakan tidak adil ke perusahaan AS.

“Presiden [Donald] Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil. Kami siap untuk mengambil semua tindakan untuk membela bisnis dan kepentingan kami dari diskriminasi semacam itu,” kata perwakilan USTR Robert Lighthizer.

Dalam pernyataan lebih lengkap USTR mengatakan penyelidikan sedang dilakukan pada pajak digital yang dipertimbangkan Austria, Brasil, Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris. Indonesia juga termasuk di dalamnya.