UU Ciptaker Inkonstitusional, Klaster Pajak Tetap Berlaku

26 November 2021

MARKET – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

26 November 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja dinyatakan aman dan tidak terpengaruh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU yang inkonstitusional.

Adapun salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU nomor 11 Tahun 2020 tersebut adalah melarang pemerintah menerbitkan aturan turunan sebelum dilakukan perbaikan atas beleid tersebut.

 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, klaster perpajakan tidak terpengaruh karena sudah diterbitkan aturan turunannya sebelum putusan ini.

“Kalau kluster perpajakan di UU Cipta Kerja sudah dibuat semua peraturan turunannya,” ujarnya dalam webinar perpajakan, Jumat (26/11/2021).

Setidaknya ada tiga aturan turunan klaster perpajakan di UU ciptaker yang sudah diterbitkan oleh pemerintah dan saat ini hanya tinggal menjalankannya saja. Sebab, UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dua tahun kedepan.

Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Jadi klaster perpajakan semua tinggal dilaksanakan saja. Klaster perpajakan aman,” pungkasnya.