Viral Penjual di Toko Online Ditagih Pajak Rp 35 Juta, DJP Bilang Begini

24 November 2021

Siti Fatimah – detikFinance
Rabu, 24 Nov 2021

Jakarta – Twitter dihebohkan dengan curhatan warganet yang berjualan online dan tiba-tiba ditagih pajak jutaan rupiah, sedangkan temannya Rp 35 juta. Bahkan, tagar NPWP sempat menempati puncak trending nomor satu di Twitter siang hari ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait peristiwa tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan pelapak di toko online termasuk sebagai wajib pajak (WP).

“Pajak pada transaksi e-commerce sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Pada dasarnya, pelaku usaha (merchant) atau pedagang pada paltform e-commerce juga merupakan pelaku usaha yang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti pelaku usaha pada sektor yang lain,” kata Neilmaldrin kepada detikcom, Rabu (24/11/2021).

Dia menjelaskan, DJP mengenakan pajak atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce atau toko ritel dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika penghasilannya belum melebihi (maksimal) Rp 4,8 miliar.

“Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebut Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh (pajak penghasilan) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

“Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kabar mengenai penagihan pajak hingga Rp 35 juta bagi penjual online itu viral di media sosial dan dibagikan oleh pengguna Facebook Karina Putri Dewi kemudian dibagikan ulang oleh akun Twitter @txtonlshop.

“Sekadar info temen2 bagi yang jualan di sh*p*e saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya. Karena penjualan kita dr awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yang kena,” tulisnya dalam potongan gambar dalam unggahan akun @txtonlshop.

“Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta. Temen saya juga kena sekitar 35 juta. Yg belum kena tunggu saja. Mulai sekarang perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin dll. Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP karena akan terdeteksi langsung biasanya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual,” lanjutnya.

(ara/ara)