Diperiksa Ulang, Pajak Bank Panin Tahun 2016 Tembus Rp1,3 Triliun

24 November 2021

CNN Indonesia
Rabu, 24 Nov 2021

Jakarta, CNN Indonesia — Pemeriksaan ulang kasus dugaan suap rekayasa pajak menunjukkan pajak PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. pada 2016 mencapai Rp1,3 triliun. Jumlah ini diungkapkan oleh staf pajak Bank Panin Hindi Purnawan.
Hendi menyampaikan keterangan tersebut saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Apakah ada pemeriksaan ulang?” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/11).

“Ada 2016,” kata Hendi.

“Sudah ada hasilnya?” lanjut jaksa.

“Ada. Totalnya sama denda Rp1,3 triliun,” jawab Hendi.

Ia menyampaikan pemeriksaan pajak dilakukan oleh tim dari Ditjen Pajak.

“Pemeriksaan ulang setelah ada kasus ini,” tutur Hendi.

Dalam surat dakwaan, Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 memberikan arahan kepada seluruh Kasubdit Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Bank Panin termasuk yang disasar.

Dari Analisis Risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392.

Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan Mu’min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Veronika lantas meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp300 miliar, serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar.

Namun, fee yang terealisasi hanya sebesar Sin$500 ribu atau sekitar Rp5 miliar.

Hendi mengaku baru mengetahui Veronika mengurus pajak Bank Panin setelah diinformasikan oleh Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan.

“Sebelumnya saya enggak tahu, Pak. Setelah [kasus] ini saya tahu dari Bu Marlina bahwa ada surat kuasa [penunjukan Veronika untuk mengurus pajak Bank Panin],” kata Hendi.

(ryn/ptj)