PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA, Syarat Peserta Lebih Ketat

24 November 2021

Wibi Pangestu Pratama, Rabu, 24/11/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Implementasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diakomodasi di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dilakukan dengan lebih ketat.

Hal itu tecermin dari syarat yang ditetapkan pemerintah yakni wajib pajak calon peserta PPS harus bersih dari dugaan pelanggaran pajak.

Adapun jika di dalam prosesnya wajib pajak tersebut sedang terlibat kasus, maka yang bersangkutan wajib menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan.

Hal ini berbeda dibandingkan dengan Program Pengampunan Pajak 2016. Kala itu, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran oleh wajib pajak langsung dihentikan ketika mengikuti program tersebut.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, ketentuan ini mencerminkan aspek keadilan perpajakan yang tengah ditegakkan oleh pemerintah.

Namun demikian, Eka menjelaskan bahwa pada prinsipnya PPS dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak, termasuk yang masih menjalani proses hukum.

“Bagi calon peserta yang masih menjalani pemeriksaan, segera diselesaikan dulu sehingga bisa mengikuti PPS,” kata dia, Selasa (23/11).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan kalangan pengusaha merespons positif program pengampunan tersebut.

Dia memperkirakan, jumlah hartayang dilaporkan di dalam program yang mulai berjalan pada tahun depan ini mencapai Rp1.000 triliun.

“Memang kami terus melakukan pendekatan dengan para pengusaha. Harapan kami kalau bisa tidak kurang dari Rp1.000 triliun,” ujar Suryadi.

Menurutnya, berdasarkan data Automatic Exchange of Information (AEOI), banyak pengusaha yang lupa untuk memanfaatkan Tax Amnesty 2016. Sejalan dengan digulirkannya PPS, pelaku usaha yang absen pada 5 tahun silam memiliki kesempatan untuk mengungkapkan hartanya.

Apindo pun membantu pemerintah dalam memberikan sosialisasi kepada kelompok pengusaha, terutama yang khawatir adanya agresivitas petugas pajak dalam melakukan pemeriksaan setelah mengikuti program tersebut.

“Ternyata setelah Tax Amnesty 2016 tidak ada , mereka yang tidak ikut menyesal” ujarnya.