Wishnutama Minta Sri Mulyani Bebaskan Pajak Usaha Pariwisata

22 July 2020

CNN Indonesia | Rabu, 22/07/2020 18:58 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengusulkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sepenuhnya atau 100 persen bagi pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Tujuannya, meringankan beban pelaku sektor parekraf akibat pandemi Covid-19.

Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat ini, bendahara negara baru memberikan diskon sebesar 30 persen untuk PPh Pasal 25 untuk orang pribadi (OP) dan badan kepada 18 sektor termasuk pariwisata.

“PPh 25 ini kami sedang usulkan kembali Bu Menkeu (Sri Mulyani) agar bukan hanya 30 persen tapi kalau bisa 100 persen, tapi ini masih dalam proses,” ujarnya, Rabu (22/7).

Untuk diketahui, PPh Pasal 25 ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) baik OP maupun badan yang melakukan suatu kegiatan usaha berupa angsuran PPh tiap bulannya.

Pemerintah telah memberikan sejumlah insentif pajak lainnya, yakni pembebasan PPh Pasal 21 atau pajak atas gaji pekerja. Dari sektor jasa keuangan, kata dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan pelonggaran kredit kepada debitur sektor pariwisata baik dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan (multifinance).

“Total sudah terjadi sampai hari ini Rp142 triliun untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Lalu, juga restrukturisasi multifinance Rp3,1 triliun untuk sektor parekraf,” imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, ia menuturkan pihaknya juga tengah mengupayakan pemberian insentif lainnya. Salah satunya diskon tiket kerja sama dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan bank-bank Himbara untuk penerbangan ke destinasi wisata.

“Saya sudah koordinasi dengan Himbara agar membuat paket diskon ke destinasi wisata. Ada beberapa yang masih diupayakan yaitu insentif bantuan listrik, Bantuan langsung Tunai (BLT) kepada karyawan sektor pariwisata, dan PPh 25 agar dibebaskan tapi ini masih dalam proses,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan akan memberikan tambahan belanja untuk kementerian atau lembaga (K/L) sektoral sebesar Rp30,1 triliun. Dana tersebut akan digelontorkan untuk tiga pos yakni pariwisata, perumahan, dan permintaan agregat (aggregate demand).

Pos terbesar akan dialokasikan untuk permintaan agregat sebesar Rp25 triliun. Sedangkan, sektor pariwisata mendapatkan jatah sebesar Rp3,8 triliun. Dana digunakan untuk diskon tiket pesawat serta insentif pajak hotel dan restoran.