Aturan Relaksasi PPnBM Belum Siap, Gaikindo Yakin Tak Diundur

26 February 2021

CNN Indonesia | Jumat, 26/02/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meyakini penerapan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru yang rencananya berlaku Maret tak akan diundur meski sejauh ini pemerintah belum menerbitkan aturan teknisnya.

“Enggak, tanggal 1 [Maret berlaku], masih diproses,” kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara saat dihubungi, Jumat (26/2).

Kukuh bilang saat ini status asosiasi dan puluhan anggotanya hanya bisa menunggu. Pihaknya yakin pemerintah sedang mempersiapkan aturan tersebut dengan baik dan secepat mungkin.

 

“Kita tunggu saja ketentuannya, kami juga tidak bisa ngapa-ngapain. Kan pemerintah juga maunya cepet kok,” ucap dia.

Kata Kukuh pihaknya tak mempermasalahkan jika aturan teknis tersebut dirilis mepet jadwal. Kata dia produsen mudah menyesuaikan harga mobil baru dengan hitungan PPnBM baru.

“Ya gampang kok, kan hanya motong pajaknya saja,” kata Kukuh.

Gaikindo telah meminta diskon pajak mobil baru sejak tahun lalu saat industri otomotif dalam kondisi kritis sebab pandemi Covid-19. Namun permintaan yang didukung Kementerian Perindustrian (Kemenperin) itu tak kunjung disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kementerian Koordinator Perekonomian akhirnya mengumumkan pada bulan ini bahwa  industri otomotif mendapat bantuan yaitu berupa relaksasi PPnBM yang dimulai 1 Maret. Mobil baru yang dapat keuntungan dari ini yakni jenis sedan dan 4×2 berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Relaksasi PPnBM rencananya bakal diberikan selama sembilan bulan secara bertahap per tiga bulan, dimulai dari 100 persen, 50 persen, lalu 25 persen. Para anggota Gaikindo sebelumnya berharap aturan teknis relaksasi PPnBM bisa segera terbit untuk menyiapkan diri pada aturan resmi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan aturan relaksasi PPnBM saat ini masih dalam tahap finalisasi. Sri Mulyani memastikan aturan akan dikeluarkan secepatnya.

Beleid terkait diskon pajak mobil ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

“Untuk PPnBM kendaraan bermotor kami akan segera keluarkan, sekarang dalam proses finalisasi,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA, Selasa (23/2).

(ryh/fea)