Bahlil Bakal Pilih-pilih Kasih Insentif Pajak ke Investor

12 October 2022

NEWS – Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia

12 October 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengodok perluasan insentif pajak investasi atau keringanan pajak (tax allowance).

Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa tax allowance secara prinsip merupakan salah satu instrumen untuk menarik investor.

Namun dalam konteks penggunaannya, dia berharap tax allowance dapat diberikan kepada sektor usaha atau jenis investasi prospektif, meskipun aspek break even point (BEP) dan Internal Rate of Return (IRR) lama dan tidak besar.

“Yang IRR bagus dan break even point-nya sudah masuk dalam perhitungan ekonomis, ngapain kita terus memberikan tax allowance. Jangan dijadikan tax allowance dan tax holiday itu sebuah kewajiban negara untuk memberikan ke pengusaha itu sebagai stimulus saja,” ungkap Bahlil saat ditemui wartawan, Rabu (12/10/2022).

“Kalau dia belum ekonomis kita kasih, tapi kalau sudah jangan dong.”

Dia mencontohkan investasi pembangunan smelter nikel dan feronikel. Investasi ini masuk dalam kategori kategori pioneer, tetapi sekarang dia bukan pioneer lagi.

“Sudah banyak dan 4 – 5 tahun break even point ngapain kita kasih tax holiday sampai 10 – 15 tahun. Masa orang bisnis sudah untung kemudian gak bayar pajak yang benar aja dong!”

Ketika disinggung mengenai penerbitan aturan tax allowance baru, Bahlil mengatakan dirinya tidak bisa memastikan. Namun, dia berupaya agar aturan baru terkait dengan perluasan tax allowance dirilis tahun ini.

“Saya enggak mau beri janji yang nanti jadi semu. Tapi kita punya strategi lain meyakinkan investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Ujungnya gimana mereka masuk dan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja,” tegas Bahlil.

Strategi ini berbentuk instrumen, tetapi Bahlil belum bersedia mengemukakan.