Beda e-FIN Badan dan e-FIN Pribadi

19 February 2021

Tim, CNN Indonesia | Kamis, 18/02/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

E-Fin atau EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas wajib pajak yang secara resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan transaksi perpajakan.

Tidak hanya dari segi fungsi yang diperlukan sebagai alat transaksi pajak, Anda juga perlu mengetahui beda EFIN badan dan EFIN pribadi.

Secara umum, EFIN badan diperlukan untuk melaporkan segala bentuk kewajiban perpajakan sebuah badan, seperti:

 

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Koperasi
  • Yayasan
  • Lembaga
  • Dana Pensiun

Permohonan mengurus EFIN badan biasanya melibatkan perwakilan yang ditunjuk oleh badan untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak badan terdaftar.

Sedangkan untuk persyaratan aktivasi EFIN Wajib Pajak badan, pengurusnya harus menyertakan dokumen pendukung, meliputi:

  1. Surat penunjukan pengurus perpajakan badan yang diterbitkan oleh badan usaha
  2. Identitas diri atau KTP pengurus apabila Warga Negara Indonesia, dan Paspor, KITAS serta KITAP bagi pengurus Warga Negara Asing (WNA)
  3. NPWP serta SKT atas nama pengurus
  4. NPWP dan SKT atas nama Wajib Pajak Badan
  5. Alamat email aktif pengurus perpajakan untuk komunikasi dengan pihak pajak.

Sementara itu, EFIN pribadi merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak pribadi atau perorangan dengan fungsi sama untuk keperluan melapor SPT tahunan.

Proses mengurus EFIN pribadi memang berbeda dengan badan, karena tidak dapat diwakilkan dan harus diurus oleh Wajib Pajak sendiri.

Ketentuan aktivasi EFIN pribadi bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, dengan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Setelah itu, Wajib Pajak juga harus melengkapi sejumlah dokumen atau persyaratan seperti KTP dan NPWP asli maupun fotokopi, serta alamat email yang terdaftar.

Kedua, apabila melakukan aktivasi EFIN pribadi secara online, Wajib Pajak cukup masuk ke laman djponline.pajak.go.id, kemudian ikuti arahan yang diminta secara benar dan lengkap.

Beda EFIN badan dan EFIN pribadi tidak hanya mencakup proses mengurus atau aktivasi saja, melainkan dari jenis transaksi perpajakan serta laporan mengurus EFIN yang hilang juga berbeda.

Untuk EFIN yang sudah terdaftar, namun Wajib Pajak pribadi atau badan kehilangan EFIN tersebut, solusinya tinggal membuat laporan kehilangan dengan panduan yang dikutip Klik Pajak.

  • Bongkar berkas perpajakan Anda dan cari secara teliti, karena kemungkinan bisa saja kertas yang memuat informasi EFIN Anda terselip.
  • Cek kembali Inbox notifikasi email Anda, ketik “EFIN” pada kolom Search.
  • Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, segera telepon Kring Pajak 1500200. Siapkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan konfirmasi data diri.
  • Namun, apabila Anda tidak mendapatkan EFIN Anda dengan cara-cara di atas, silakan datang kembali ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar bagi Wajib Pajak Badan atau Bendahara.
  • Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP serta dokumen aslinya untuk meminta cetak ulang EFIN. Penuhi segala persyaratan aktivasi EFIN sebagaimana telah diatur dalam PER-06/PJ/2018.

Itulah penjelasan mengenai beda EFIN badan dan EFIN pribadi, khususnya bagi Anda yang belum mengetahui secara mendalam.

(avd/fef)