Bisnis yang Paling Banyak Kecipratan Diskon Pajak Selama Pandemi

17 February 2021

detikFinance

Senin, 15 Feb 2021

Jakarta –

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bisnis yang paling banyak menerima keringanan atau insentif pajak selama pandemi virus Corona (COVID-19).

Berdasarkan dokumen yang dipaparkannya, insentif pajak telah dimanfaatkan dan membantu 464.316 wajib pajak (WP). Lalu dia menjelaskan ada 131.889 perusahaan yang mendapatkan insentif PPh pasal 21.

“Insentif fiskal juga membantu ketahanan dunia usaha lebih dari 131.889 pemberi kerja, memberikan pembebasan pajak bagi para pekerjanya dan itu ditanggung oleh pemerintah,” kata dia dalam Rapim TNI-Polri yang disiarkan di YouTube, Senin (15/2/2021).

Lalu ada 14.941 perusahaan yang mendapatkan insentif PPh pasal 22, 66.682 perusahaan mendapatkan insentif PPh pasal 22, dan 2.529 perusahaan mendapatkan insentif PPN.

Dari insentif yang diberikan, lanjut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, didominasi sektor perdagangan 47%, industri pengolahan 19%, dan konstruksi 7%.

Dia menjelaskan sektor usaha tersebut paling tertekan karena terdampak oleh masyarakat yang tidak bisa melakukan aktivitas dan mobilitas.

“Ini termasuk sebenarnya pajak hotel dan restoran yang di mana sektor pariwisata sangat dalam sekali dampaknya,” jelasnya.

Dia menambahkan, ada 248.275 usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memperoleh insentif PPh pasal 21.

Lalu, mayoritas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak telah memanfaatkan insentif, dengan rincian PPh 21 ditanggung pemerintah (dtp) 90%, pembebasan PPh 22 impor 72%, pengurangan angsuran PPh 25 86%, dan restitusi PPN dipercepat 43%.