Sri Mulyani: Alokasi Insentif Usaha Bertambah Jadi Rp 53,86 Triliun

17 February 2021

Senin, 15 Februari 2021

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali mengubah pagu anggaran program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, termasuk pada klaster insentif usaha.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif untuk dunia usaha saat ini senilai Rp 53,86 triliun, atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan yang disampaikan pekan lalu sebesar Rp 47,27 triliun. Pagu anggaran insentif usaha pun hampir setara dengan realisasi program insentif usaha di tahun 2020 tercatat Rp 56,12 triliun.

“Insentif fiskal juga bertujuan membantu ketahanan dunia usaha,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah melalui insentif fiskal akan mendorong pelaku usaha segera pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Meskipun penerimaan negara alami penurunan namun APBN harus tetap melindungi masyarakat dalam berbagai aspek diantaranya dari kesehatan, perlindungan sosial, dunia usaha.

Secara rinci, dalam paparannya, terdapat 9 jenis insentif untuk dunia usaha. Insentif itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh final untuk UMKM, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor. Kemudian, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, serta PPN tidak dipungut pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat/kemudahan impor tujuan ekspor.

Sebagai informasi, insentif PPnBM kendaraan bermotor baru saja disetujui, dengan harapan akan mendorong daya beli masyarakat kelas menengah atas dan untuk mendukung pemulihan sektor usaha otomotif beserta usaha pendukungnya.

Rencananya, insentif itu berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen cc kurang dari 1.500, yaitu untuk kategori sedan dan 4×2. Insentif berlaku selama 9 bulan, terdiri atas 3 bulan pertama PPnBM 100% DTP, sedangkan pada 3 bulan berikutnya PPnBM dipotong 50% dari tarif, serta 3 bulan terakhir menjadi PPnBM dipotong 25% dari tarif.

Kemudian, insentif PPnBM DTP melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

 

Sumber: BeritaSatu.com