BKPM Kaji Penambahan Sektor Penerima Tax Allowance, Ini Usulan Pengusaha

10 August 2022

Selasa, 09 Agustus 2022

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah sedang mengkaji perluasan bidang usaha penerima insentif tax allowance. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan, pemberian insentif tersebut akan lebih selektif untuk ke depannya.

Saat ini sedang dilakukan penataan bidang-bidang usaha mana saja yang dirasa perlu untuk mendapatkan tax allowance.

“Kami mempertahankan (tax allowance), tinggal perluasannya saja, kita lihat (bidang usaha) mana yang paling penting,” kata Bahlil.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan, penambahan bidang usaha yang bisa mendapatkan insentif tax allowance tersebut tidak terlalu urgen.

Namun, kata Ajib, bila memang diperlukan, ia mengusulkan penambahan bidang usaha yang mendapatkan insentif tersebut adalah bidang-bidang usaha yang sejalan dengan fokus program pemerintah yang sedang dijalankan.

“Kalau dari bidang usaha, yang sudah ada sudah cukup banyak,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (9/8).

Ajib juga menyoroti tax holiday dan tax allowance yang sepi peminat. Menurutnya, hal ini dikarenakan nilai investasinya yang cukup tinggi dan waktu realisasinya yang ketat untuk bisa memanfaatkannya.

“Dunia usaha pastinya memiliki kajian kelayakan investasi sendiri,” tutur Ajib.

Menurut Ajib, pemerintah seharusnya bukan hanya memberi fasilitas namun seyogyanya juga memahami apa kebutuhan dan kendala dunia usaha.

Dilansir dari laman bkpm.co.id, Kementerian Keuangan menetapkan batasan nilai investasi untuk memperoleh insentif pajak ini. Sebelumnya, minimal nilai investasi tersebut yaitu Rp 1 triliun. Pada pertengahan tahun 2018, Kementerian Keuangan menurunkan batasan investasi untuk memperoleh tax holiday yaitu Rp 500 miliar.

Mengutip dari berita KONTAN, pemerintah terus memberikan insentif pajak tax allowance dan tax holiday bagi pelaku usaha yang akan menanakam modalnya di dalam negeri. Sayangnya, penerima insentif tahun ini belum merealisasikan investasinya sama sekali. Padahal, perekonomian sudah mulai kembali bergeliat setelah pandemi Covid-19 mereda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, rencana atau janji investasi terkait yang mendapatkan tax holiday pada tahun 2022 mencapai Rp 215 triliun.

“Tetapi hingga 30 Juni 2022 belum ada realisasi,” kata Neilmaldrin kepada KONTAN, belum lama ini.

Sementara rencana investasi yang mendapat insentif tax allowance tahun 2022 mencapai Rp 14,37 triliun. Namun sayangnya, realisasi juga masih belum ada.