Punya Utang Pajak tapi Nggak Dibayar, Siap-siap Disandera!

10 August 2022

Aulia Damayanti – detikFinance
Selasa, 09 Agu 2022

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menagih wajib pajak (WP) yang belum melunasi utang pajaknya. Tindakan penagihan itu merupakan wewenang DJP yang akan dilakukan tidak hanya sekali, melainkan melalui beberapa tahapan.
Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari Surat Tagih Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali.

“Jatuh tempo dasar penagihan adalah 1 bulan sejak terbit. Apabila dalam jangka waktu tersebut, Anda tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran,” tegas DJP melalui Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Selasa (9/8/2022).

Kemudian, jika setelah 21 hari surat teguran itu dilayangkan dan wajib pajak juga belum melunasi utang pajaknya juga, petugas DJP atau Jurusita akan melakukan berbagai macam tindakan lagi. Tindakan itu mulai dari pengumuman di media massa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan kepada wajib pajak.

“Jika Anda mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak, dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan,” lanjut DJP.
Jangka waktu penyanderaan 6 bulan dapat diperpanjang lagi maksimal 6 bulan juga. Penyanderaan tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilaksanakan.

Apabila sampai batas waktu Surat Paksa (SP) Penanggung Pajak belum melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat 2×24 jam akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

“Surat Pencabutan Sita diterbitkan oleh Jurusita apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan,” tulis DJP.

Lalu, jika setelah 14 hari wajib pajak juga belum melunasi utangnya, petugas DJP akan melakukan tindakan penyitaan aset kemudian berujung ke pelelangan. Pelaksanaan lelang dilaksanakan setelah lewat waktu 14 hari sejak pengumuman lelang apa bila wajib pajak tidak kunjung membayar utang pajaknya.

Namun, jika sebelum penyitaan dilakukan wajib pajak melunasi utangnya maka akan dilakukan pencabutan sita oleh petugas DJP. “Surat Pencabutan Sita diterbitkan oleh Jurusita apabila Anda telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan,” lanjut DJP.

“Segera lunasi utang pajak Anda sebelum jatuh tempo agar terhindari dari penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” tutup DJP.