Cukai Plastik Berlaku, DPR Minta Jangan Rugikan Industri

05 July 2019

Bisnis.com, 05 Juli 2019  |  00:05 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memberlakukan cukai terhadap plastik dan kantong plastik tahun ini. Setelah dikenakan pajak, harga jual kantong plastik mencapai Rp450-Rp500 per lembar.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama lembaga terkait diminta membuat kajian secara yuridis dan sosiologis yang mendalam.

“Sehingga rencana tersebut tidak merugikan kepentingan industri dan kepentingan lingkungan hidup,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).

Bambang menjelaskan bahwa Kemenkeu juga harus menerima masukan dari masyarakat, terutama pihak pengusaha agar didapat besaran nilai yang sesuai untuk penerapan bea tersebut.

“Mendorong Kemenkeu memproduksi cukai plastik dengan ciri kas tertentu agar tidak mudah dibuat ditiruannya sehingga tidak merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemenkeu dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada Selasa (2/7/2019) telah membeberkan dua skema pengenaan tarif atas kantong plastik.

Pertama, pengenaan cukai sebesar 100 persen terhadap kantong plastik dengan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropilene yang memiliki waktu penguraian lebih dari 100 tahun.

Kedua, tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegredable dengan waktu urai 2 tahun—3 tahun.

Kantong plastik dengan kategori pertama atau yang susah diurai akan dikenakan tarif maksimal, yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan penerapan tarif tersebut, harga kantong plastik setelah kena cukai diperkirakan berkisar antara Rp450–Rp500.

“Semakin ramah lingkungan atau mudah terurai, maka semakin rendah tarif cukainya. Kalau itu diterapkan, efek inflasinya sangat kecil, 0,045%,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.