DJP Ultimatum Warga: Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Masuk Bui!

25 February 2021

CNBC Indonesia

 

24 February 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Setiap warga negara diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Bila tidak, maka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengenakan sanksi ringan hingga berat.

“Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/2/2021).

Sanksi diberikan beragam, mulai dari surat ‘cinta’ dari Direktur Jenderal Pajak hingga hukuman pidana atau pinjara. Hukum pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

 

“Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,” tegasnya.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP hingga 31 Maret 2021. Di masa pandemi seperti ini pelaporan SPT disarankan melalui online. Melalui laman resmi Pajak dan memilih cara e-filing.

e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.

Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.

Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online. Bagaimana caranya?

  1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
    2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3. Isi password (kata sandi)
    4. Isi kode verifikasi
    5. Tekan login
    6. Klik e-filing
    7. Klik buat SPT
    8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
    9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
    10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
    11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.