Selebgram Hingga Youtuber Kudu Bayar Pajak! Nih Caranya..

25 February 2021

CNBC Indonesia

 

24 February 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Selebgram, youtuber hingga artis masuk dalam kategori wajib pajak, untuk itu diharapkan segera melaporkan penghasilannya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, profesi youtuber atau artis dikelompokkan sebagai jenis pekerjaan bebas, seperti halnya pemain musik, pembawa acara, foto model, pemain sinetron, atlet yang juga merupakan wajib pajak sehingga harus melaporkan kewajibannya.

“Sebagai wajib pajak, Youtuber atau artis wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/2/2021).

 

Ia menjelaskan, para pekerja bebas ini dapat menggunakan beberapa pilihan untuk metode penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Pertama, menggunakan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Youtuber cs bisa menggunakan metode ini jika penghasilan bruto nya maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Apabila menggunakan mekanisme ini, Youtuber tidak perlu menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan yang dimaksud adalah proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya yang setiap tahun harus ditutup dengan membuat laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba.

“Normanya adalah sebesar 50% (bukan tarifnya). Artinya penghitungan pajaknya hanya dilakukan dari 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun,” jelasnya.

Metode penghitungan kedua, menggunakan mekanisme penghitungan PPh Orang Pribadi secara umum. Dengan metode ini, maka pekerja seni ini harus memiliki pembukuan atas penghasilannya.

Jika melakukan pembukuan, maka penghitungan pajaknya menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh.

“Dalam hal Youtuber/artis menggunakan mekanisme ini, pajaknya dihitung dari laba tahun berkenaan yakni penghasilan dikurangi biaya,” tuturnya.