Dukung Omnibus Law Perizinan Berusaha, Klausul Retribusi Daerah Perlu Direvisi

18 September 2019

Bisnis.com 18 September 2019  |  03:05 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Undang Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) perlu disesuaikan dalam rangka mendukung menggenjot investasi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan masih banyak dari UU tersebut yang perlu benahi agar sinkron dan harmonis.

Mekanisme dari retribusi yang dikenakan atas izin harus lebih baik dan tarif retribusi perizinan juga perlu diturunkan.

“Lalu ada kewenangan harmonisasi tarif dan objek-objek retribusi perlu diperjelas, jangan sampai tiap daerah bisa menentukan tarif sendiri-sendiri,” ujar Yustinus, Selasa (17/9/2019).

Untuk diketahui, UU PDRD mengatur mengenai retribusi dan dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah berhak menentukan tarif retribusi yang dikenakan atas perizinan.

Merujuk pada pasal 141 dari UU PDRD, dapat ditemukan bahwa pemerintah daerah berhak menarik retribusi darui 5 jenis izin yakni izin mendirikan bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, hingga izin usaha perikanan.

Adapun saat ini UU tersebut juga sudah terhitung kadaluarsa karena masih mengatur mengenai retribusi atas izin gangguan.

Izin gangguan sudah dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri No. 19/2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di Daerah.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500/3231/SJ juga sudah disampaikan sejak lama agar pemerintah daerah untuk segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan undang-undang gangguan.