FASILITAS LIBUR PAJAK : Penerima Tax Holiday Bertambah

10 April 2019

Bisnis Indonesia  Rabu, 10/04/2019 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat sebanyak empat perusahaan yang menikmati fasilitas libur pajak (tax holiday).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan bahwa keempat perusahaan tersebut berhak menerima fasilitas tax holiday karena sesuai kriteria Pasal 3 dalam PMK No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

“Hingga saat ini total sudah ada 4 perusahaan yang sudah terbit persetujuan tax holiday melalui Online Single Submission , untuk Pasal 3 sesuai PMK No.150/PMK.010/2018,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/4).

Menurutnya, dari empat perusahaan itu, 3 di antaranya bergerak di bidang usaha Pembangkit Listrik Tenaga Uap, dan 1 perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi dengan total nilai investasi keempat perusahaan yang mencapai sekitar Rp25,3 triliun.

Husen menerangkan bahwa sebelumnya hingga awal pertengahan Maret 2019, terdapat 6 perusahaan yang sudah mengajukan permohonan fasilitas tax holiday melalui sistem OSS.

Kala itu, dari sebanyak 6 perusahaan, tiga perusahaan telah disetujui alias telah dikeluarkan izinnya dan 3 lagi masih dalam proses klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Kini ada tambahan satu perusahaan lagi yang persetujuan tax holiday-nya sesuai Pasal 3 PMK 150, sudah terbit pada 25 Maret 2019. Dia di bidang pembangkit listrik dengan nilai investasi Rp5,1 trillun. Jadi total 4 perusahaan yang sudah terbit persetujuan melalui OSS,” ujarnya.

Disamping itu, hingga saat ini juga terdapat dua perusahaan yang mengajukan fasilitas libur pajak sesuai Pasal 5 PMK 150. Adapun bidang usaha kedua perusahaan tersebut bergerak di industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara.

Kedua perusahaan yang memiliki total rencana investasi hingga kisaran Rp1,97 triliun tersebut mengajukan fasilitas libur pajak lantaran keduanya merasa bidang usahanya masuk kategori pionir yang bisa menikmati fasilitas libur pajak.

Pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini, permohonannya sudah dibahas BKPM bersama sejumlah instansi terkait, tetapi belum selesai dan belum ada keputusan.

Pasalnya, meski kedua perusahaan itu, bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya sesuai dengan PMK 150, tetapi cakupan produknya yang tidak ada dalam PMK tersebut.

“Sehingga perlu dibahas apakah dapat dianggap sebagai industri pioner dan apakah dapat diusulkan untuk mendapatkan tax holiday,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa saat ini sistem aplikasi tax holiday sudah tersedia di sistem layanan OSS sejak Februari 2019, sehingga wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday hanya tinggal mengakses OSS untuk mengajukan permohonan tersebut.

Pemerintah diketahui berupaya menarik investasi baru dengan merilis beleid tax holiday atau libur pajak baru melalui PMK No.150/PMK.010/2018.