Jangan Tertipu! Deretan Barang & Jasa Ini Masih Bebas Pajak

11 October 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

11 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian bertahap menjadi 12% di 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif pajak atas barang dan jasa yang digunakan masyarakat tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan oleh DPR RI.

 

Artinya, mulai kuartal II tahun depan harga yang harus dibayar oleh konsumen untuk pembelian barang dan penggunaan jasa menjadi lebih tinggi. Sebab ada kenaikan tarif pajak 1% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa barang kebutuhan pokok yang dinikmati masyarakat sehari-hari dibatalkan pengenaan PPN nya.

Dengan demikian kembali ke UU KUP, dimana barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu seperti pendidikan, kesehatan dan keuangan tetap masuk dalam kelompok Barang Tidak Kena Pajak.

“Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial,” jelasnya dalam konferensi pers virtual.

Menurutnya, ini mencerminkan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat mengengah bawah yang sebaliknya harus dibantu.

Meski demikian ada beberapa barang dan jasa yang masik dikenakan pajak dalam pembeliannya.

Jasa:

  • Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jas perhotelan
  • Jasa boga dan katering
  • Jasa penyediaan tempat parkir

Barang:

  • Pembelian makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya.
  • Pembelian emas batangan
  • Pembelian SBN
  • Pembelian kebutuhan di supermarket
  • Dsb.