PLTU Kena Pajak Karbon Tahun Depan, Biaya Listrik Bisa Naik!

11 October 2021

NEWS – Anisatul Umah, CNBC Indonesia

 

11 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara per 1 April 2022.

Tujuannya yaitu untuk mengurangi emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan. Salah satu yang bakal dikenakan pajak karbon ini adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.

Lantas, bagaimana dampaknya ke pengembang listrik swasta, terutama yang memproduksi listrik dari PLTU?

 

Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan pajak karbon ini akan berdampak pada sisi komersial, tergantung dari kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/ PPA) dengan PT PLN (Persero).

“Kami masih mempelajari peraturan ini yang tentunya akan berdampak dari sisi komersial dan tergantung dari pengaturan di dalam PPA masing-masing,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (11/10/2021).

Dia mengatakan bahwa APLSI memahami maksud dari penerapan pajak karbon ini untuk menurunkan emisi, namun menurutnya ini harus berjalan secara gradual dan terencana secara jangka panjang.

“Para pengusaha pembangkit listrik tentu selalu berkeinginan untuk mengurangi carbon footprint ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, demi menekan produksi karbon secara teknis, APLSI melakukan antisipasi dengan menggunakan teknologi boiler yang jauh lebih efisien dan rendah emisi, sehingga bisa lebih ramah lingkungan.

“Sepengetahuan kami, yang akan dilakukan pemerintah bukan berupa carbon tax, tetapi lebih kepada carbon trading dengan cap (batasan emisi),” ujarnya.

Soal pajak karbon ini, dia menegaskan APLSI siap berdiskusi dengan pemerintah dalam melakukan formulasi yang tepat.

“Sehingga transisi energi yang lancar dan sustainable dapat terjadi,” lanjutnya.

Aturan mengenai pajak karbon ini tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Tarif yang ditetapkan pemerintah tersebut lebih rendah dari usulan sebelumnya yang sebesar Rp 75 per kg CO2 ekuivalen.

Dijelaskan, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon, dan/atau peta jalan pasar karbon.

Peta jalan karbon yang dimaksud yakni memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Adapun kebijakan peta jalan pajak karbon adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kemudian, subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Adapun yang dikategorikan dalam saat terutang pajak karbon yakni pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu, atau saat lain yang diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan pemerintah.

Pengenaan pajak karbon dilaksanakan sebagai berikut:

– Tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon.

– Tahun 2022 sampai dengan 2024, diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

– Tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.