Tarif PPN Naik, Kemenkeu Bilang Orang RI Tidak akan Terbebani

11 October 2021

NEWS – Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia

 

11 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menjamin kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022 tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baru berangkat pulih dari pandemi covid-19.

“Pertumbuhan tidak akan terganggu dan masyarakat tidak akan terlalu terbebani dan inflasi akan terjaga,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu di CNBC Indonesia TV, Senin (11/10/2021).

 

Tahun depan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 ditetapkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,2% dan tingkat inflasi 2-4%. Kenaikan tarif PPN diperkirakan hanya memberikan dampak terhadap inflasi tidak lebih dari 0,5%.

Febrio menyampaikan, kebijakan kenaikan tarif telah sesuai dengan masukan kalangan dunia usaha dan hingga kelompok masyarakat. Awalnya pemerintah berencana langsung menaikkan tarif ke level 12%.

“Dampaknya kita perhitungkan dengan cermat, dan kita sepakati bahwa 11% pada 2022,” jelasnya.

“Baru kemudian akan melihat kekuatan dari pemulihan ekonomi, kalau dia cukup kuat dan akan melihat, kita menaikkan lagi jadi 12% dan paling lambat 2025,” terang Febrio.

Febrio memandang, kebijakan ini tidak berdiri sendiri melainkan satu kesatuan dengan sederet kebijakan lain yang masuk dalam kategori reformasi perpajakan. Di antaranya, pajak penghasilan (PPh) hingga program kepatuhan sukarela.

“Reformasi perpajakan ini kita lakukan dengan hati-hati,” pungkasnya.