Revisi UU KUP dan Risiko Fiskal Pascapandemi

11 October 2021

Pardomuan Gultom – detikNews
Senin, 11 Okt 2021

Jakarta – Usulan perubahan (revisi) kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah dimulai sejak 2015 yang lalu. Wacana revisi ini kembali muncul pada 2020 yang kini telah masuk agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 oleh DPR. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, revisi UU KUP merupakan kebutuhan akan peningkatan kemampuan fiskal untuk membiayai pembangunan jangka panjang serta menjaga kesinambungan APBN.
Akibat pandemi, terjadi defisit anggaran yang semakin melebar yang disebabkan penurunan penerimaan dan pengeluaran pemerintah terus meningkat. Pencapaian batas defisit anggaran di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023 mendatang merupakan target yang ingin dipenuhi pemerintah di saat defisit anggaran 2021 terjadi dengan prediksi 5,7%. Defisit anggaran masih akan terjadi pada 2022 dengan perkiraan 4,51-4,85%. Dan, pada 2023 diperkirakan turun menjadi 2,71-2,97 %.

Tingginya rasio utang negara akibat pandemi membutuhkan konsolidasi fiskal agar ruang fiskal dapat terjaga setelah 2023 untuk mengembalikan defisit APBN di bawah 3% dari PDB sesuai amanah Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah perlu melakukan akselerasi pertumbuhan ekonomi 2021 melalui konsolidasi fiskal agar pertumbuhan ekonomi pada 2022 tidak menghambat pemulihan ekonomi.

Jika merujuk pada Laporan Akhir Penyelarasan Naskah Akademik RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, konsolidasi fiskal merupakan agenda kebijakan fiskal yang dilakukan oleh Menteri Keuangan yang meliputi bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, penganggaran belanja negara, desentralisasi fiskal dan keuangan daerah, pengelolaan kekayaan negara, serta reformasi kelembagaan (BPHN Kemenkumham, 2015). Dengan demikian, pajak merupakan salah satu instrumen yang vital dalam melakukan agenda konsolidasi fiskal.

Reformasi Perpajakan

Pandemi Covid-19 di Indonesia berdampak pada keberlangsungan fiskal, antara lain pertumbuhan ekonomi yang mencapai 2,97 % pada kuartal pertama 2020, rasio utang pemerintah pada 2020 mencapai 38,68 % terhadap PDB, dan realisasi penerimaan pajak 2020 sebesar 89,25 % (Laporan Kinerja DJP, 2020). Namun pada kuartal kedua (y-o-y) 2021, ada titik terang bagi ekonomi Indonesia yang mengalami pertumbuhan sebesar 7,07% (BPS, 2021).

Di sisi lain, masih terdapat beberapa poin masalah dalam reformasi perpajakan yang berpotensi menghambat konsolidasi fiskal di Indonesia. Poin-poin ini dapat menjadi bahan pertimbangan DPR di dalam melakukan revisi Undang-Undang KUP, antara lain keterbatasan kapasitas administrasi, tingkat kepatuhan wajib pajak yang rendah, basis pajak yang masih terbatas, dan belum tercapainya keadilan dan kesetaraan dalam pemajakan.

Dari sisi keterbatasan administrasi perpajakan, setidaknya ada lima poin penting, yakni keterbatasan pengaturan untuk menjangkau perencanaan pajak yang bersifat agresif (aggresive tax planning), penagihan antar-yurisdiksi yang belum diatur, pengenaan sanksi atas diterbitkannya putusan Peninjauan Kembali yang mengakibatkan wajib pajak tidak dapat dikenakan sanksi Pasal 27 ayat 5d Undang-Undang KUP serta tidak adanya dasar hukum yang kuat atas Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan, keterbatasan pengaturan tentang penerapan asas ultimum remedium yang terdapat dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP, dan kurangnya fleksibilitas penambahan atau pengurangan objek cukai yang menyebutkan bahwa untuk menetapkan suatu barang menjadi Barang Kena Cukai perlu mendapatkan persetujuan alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan.

Selain problem keterbatasan administrasi, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak juga merupakan masalah yang perlu mendapat penanganan serius dari otoritas pajak. Tingkat kepatuhan yang rendah dari wajib pajak dapat diindikasikan dari masih banyaknya wajib pajak yang belum atau telah memanfaatkan program pengampunan pajak, namun belum mengungkapkan hartanya secara faktual.

Demikian pula dengan basis pajak yang terbatas, memiliki beberapa problem yang perlu mendapat perhatian dalam revisi Undang-Undang KUP, antara lain belum adanya aturan pemajakan korporasi yang melaporkan kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan dan tidak membayar pajak selama bertahun-tahun, namun masih menjalankan kegiatan usahanya; terbatasnya aturan terkait transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital; rendahnya rasio Efisiensi-C PPN Indonesia dibandingkan negara lain yang diakibatkan oleh aturan mengenai barang dan jasa yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN; pengaturan mengenai tarif tunggal PPN sebesar 10 % (Pasal 7 Undang-Undang PPN) tidak dapat memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat; dan belum adanya kebijakan mengenai pengendalian emisi, yaitu pajak karbon (Naskah Akademik RUU KUP, Kemenkeu, 2021).

Strategi Keberlanjutan Fiskal

Kebijakan perpajakan perlu dilakukan dalam rangka konsolidasi fiskal untuk keberlanjutan fiskal jangka menengah–panjang untuk mengatasi keterbatasan ruang fiskal. Keberlanjutan fiskal jangka menengah-panjang merupakan salah satu bagian dari enam garis besar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021 sebagai gambaran awal sekaligus skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal 2021 (BKF Kemenkeu, 2020). Kebijakan ini dimaksudkan agar Indonesia dapat menghindari perangkap pendapatan menengah (Middle Income Trap/MIT) dengan berfokus pada pemulihan ekonomi (Setjend DPR, 2020).

Untuk memperkuat konsolidasi fiskal, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah, yakni reformasi administrasi perpajakan yang terintegrasi untuk meningkatkan tax ratio dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan, upaya peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak, dan perlunya kembali ke level defisit normal sebesar 3% pada 2023 dengan tetap memperhatikan kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai pertimbangan, pemerintah juga perlu memperhatikan risiko fiskal dalam jangka panjang yang disebabkan oleh beberapa faktor.Yaitu, tidak tercapainya rasio utang terhadap PDB, rasio defisit terhadap PDB, dan keseimbangan primer positif sebagaimana ditetapkan RPJMN 2020-2024, serta beberapa indikator kerentanan utang yang meliputi rasio debt service terhadap penerimaan, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan, dan rasio utang terhadap penerimaan sebagai bagian dari pengelolaan fiskal juga telah melampaui batas praktik terbaik yang direkomendasikan lembaga internasional.

Pardomuan Gultom mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta