Jokowi Minta Sri Mulyani Kebut Aturan Pajak buat e-Commerce

22 November 2019

detikFinance, Jumat, 22 Nov 2019 16:09 WIB

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran di kementerian terkait untuk membuat kebijakan yang adil antara e-commerce dan pelaku usaha konvensional. Hal itu diperlukan dalam konteks mengumpulkan penerimaan perpajakan.

Jokowi menyampaikan hal tersebut saat membuka rapat terbatas (ratas) mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian di Kantor Presiden, Jakarta.

“Saya juga minta mulai ditempuh kebijakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini,” kata Jokowi, Jumat (22/11/2019).

Namun dalam kesempatan tersebut, Jokowi belum menjelaskan secara komprehensif seperti apa kebijakan yang dimaksud.
Terlepas dari itu, level of playing field atau kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional dan e-commerce, saat ini diketahui memang belum dianggap adil.

Pengenaan pajak untuk e-commerce sebelumnya sempat akan diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Semula itu efektif berlaku mulai 1 April 2019.

Namun, jelang diberlakukannya aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menarik kembali PMK tentang pajak e-commerce.