Jurus Jokowi Kejar Setoran Pajak Rp2.016 T Saat Pesta Bubar

19 August 2022

NEWS – Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia

18 August 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memperkirakan pendapatan negara tahun 2023 sebesar Rp2.443,6 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.016,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp426,3 triliun.

Dengan demikian, mobilisasi pendapatan negara akan dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP.

Khusus penerimaan pajak, ini merupakan kali pertama sepanjang sejarah penerimaan perpajakan di atas Rp 2.000 triliun. Tahun ini, pemerintah mematok target penerimaan sebesar Rp 1.924,9 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak tahun depan diproyeksi tumbuh 4,8%.

Pertumbuhan ini memperhitungkan berbagai faktor yang akan mendukung antara lain implementasi UU HPP, aktivitas ekonomi dalam negeri yang semakin membaik, serta upaya optimalisasi dari sisi administrasi maupun kepatuhan wajib pajak.

“Di sisi lain, pemerintah akan terus mewaspadai faktor risiko pelemahan perekonomian global dan moderasi harga komoditas yang dapat mempengaruhi penerimaan perpajakan tahun 2023,” tulis pemerintah dalam Buku Nota Keuangan beserta RAPBN 2023.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan target tersebut tergolong moderat. Pasalnya, mantan kepala Bappenas tersebut melihat windfall profit dari harga komoditas yang terjadi pada 2021 dan 2022 tidak akan terulang kembali tahun depan.

“Kita berikan perkiraan modest, Karena penerimaan pajak di 2021-2022 ada windfall dari komoditas. Karena tahun depan ini tidak berulang maka untuk komoditas mungkin lebih soft,” papar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023.

Namun, Sri Mulyani tidak menutup kemungkinan adanya lonjakan harga komoditas akan terhenti. Tanda-tanda ke arah sana sudah mulai terlihat.

“Harga minyak brent pernah di US$ 216/barel, sekarang US$ 99,8/barel. CPO (minyak sawit mentah) pernah US$ 1.700/ton dan drop ke US$ 886/ton. Ini fenomena yang menjadi perhatian,” tegasnya.

Adapun arah kebijakan pajak ke depan yaitu:

  1. Melanjutkan tren peningkatan pajak dengan menjaga efektivitas implementasi UU HPP.
  2. Melakukan penggalian potensi dengan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk penguatan basis pemajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
  3. Memberikan insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect yang kuat bagi perekonomian.
  4. Melaksanakan optimalisasi perpajakan melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
  5. Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan dengan tetap memerhatikan daya beli masyarakat.
  6. Memastikan pencapaian target penerimaan perpajakan dilakukan secara cermat dan hati-hati agar konsolidasi fiskal dengan defisit APBN maksimal 3 persen terhadap PDB pada tahun 2023 dapat berjalan dengan baik.

Untuk mendukung implementasi kebijakan dimaksud, dukungan kebijakan teknis pajak, yaitu:

  1. Optimalisasi perluasan basis pemajakan.
  2. Penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan.
  3. Percepatan reformasi bidang SDM, organisasi, proses bisnis, dan regulasi.
  4. Insentif fiskal yang terarah dan terukur.