Kemenkeu: Penghapusan alternative minimum tax dalam RUU HPP adalah keputusan bersama

06 October 2021

Selasa, 05 Oktober 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus ketentuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan minimum, dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Padahal skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak, dengan mengusulkan AMT atau mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto atas wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, penghapusan ketentuan AMT pada RUU HPP sudah melalui proses pembahasan bersama dan atas keputusan bersama, tidak hanya bersama DPR, namun juga bersama seluruh stakeholder Direktorat Jenderal Pajak.

“Direktorat Jendral Pajak juga sebelum memutuskan penghausan ini telah melakukan berbagai diskusi dan kajian bersama masyarakat,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (5/10).

Selain itu, Dia mengatakan pemerintah dan juga DPR telah melakukan diskusi bersama asosiasi, Lembaga swadaya masyarakat (LSM), pakar perpajakan, praktisi pendidikan, dan lainnya berbagai kegiatan salah satunya adalah Focus Group Discussion (FGD).

Oleh karena itu, Menurutnya penghapusan AMT dalam RUU HPP ini sudah dipertimbangkan sebaik-baiknya juga segala kebijakan yang tertera dirasa sudah mempertimbangkan segala peluang dan risiko yang mungkin terjadi di tengah masyarakat.