Tarif PPh badan tak jadi diturunkan, begini kata asosiasi emiten

06 October 2021

Selasa, 05 Oktober 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam Rancangan undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pekan depan.

Dalam Bab III Pasal 17 ayat 1B Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ditegaskan bahwa tarif PPh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22%, dan berlaku pada tahun pajak 2022.

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menyayangkan atas pembatalan penurunan tarif PPh badan. Pasalnya, dunia usaha dalam kondisi pandemi Covid-19 sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah di tengah lesunya kegiatan ekonomi.

“Saya belum dengar akan ada perubahan rencana pemerintah untuk menurunkan tarif pajak. Namun kalau pembatalan tersebut benar, rasanya sangat disayangkan,” kata Samsul kepada Kontan.co.id, Selasa (5/10).

Menurutnya dukungan pemerintah bagi dunia usaha di tengah pandemi ini adalah dengan penurunan tarif pajak seperti yang sudah direncanakan pemerintah. Selain itu, pembatalan ini juga tentunya akan akan menyebabkan perusahaan harus melakukan penyesuaian atas rencana anggaran yang sudah disusun.

“Mungkin lebih tepatnya penurunan potensi keuntungan, karena dibatalkannya tarif pajak yang baru,” imbuhnya.

Sebagai informasi rata-rata tarif PPh Badan di berbagai kawasan yakni, dunia sebesar 23%, Eropa 21,77%, OECD 23,59%, ASEAN 23,35%, Asia 20,95%, dan Afrika sebanyak 28,20%.

Tercatat Uni Emirat Arab (UEA) menjadi negara dengan tarif PPh Badan tertinggi di dunia, yaitu sebesar 55%, disusul Sudan dengan tarif sebesar 35%.

Akan tetapi, jika dilihat dari rezim khusus, Kenya mempunyai tarif PPh badan yang termasuk tertinggi, yaitu sebesar 37,5% khusus diberlakukan untuk cabang perusahaan asing yang beroperasi di Kenya. Kemudian, disusul dengan Brasil dengan tarif sebesar 34%.