Lebih Tinggi Dari 2019, Tax Ratio RI Sentuh 10,4% di 2022

04 January 2023

NEWS – Anisa Sopiah, CNBC Indonesia

03 January 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan mencatat, tax ratio alias rasio perpajakan Indonesia mencapai 10,4% pada 2022. Meningkat dibandingkan posisi tax ratio 2021 yang sebesar 9,11%.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2022).

“Dengan pencapaian penerimaan perpajakan, tax ratio 2022, data sementara 10,4%,” ujarnya.

Pencapaian tax ratio tersebut, diklaim sudah melampaui tax ratio seperti sebelum pandemi Covid-19. “Ini menunjukkan pemulihan dan perbaikan di administrasi perpajakan yang signifikan,” kata Febrio lagi.

Pencapaian tax ratio 2022 yang sudah mencapai 10,4% tersebut tak lepas dari penerimaan perpajakan yang sudah tercatat mencapai Rp 2.034,5 triliun pada 2022.

Penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut telah mencapai 114% dari target dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 1.784 triliun.

Realisasi penerimaan perpajakan 2022 tumbuh 31,4% dibandingkan dengan realisasi penerimaan perpajakan tahun 2021 yang sebesar Rp 1.547,8 triliun.

Adapun penerimaan perpajakan pada 2022 yang sebesar Rp 2.034,5 triliun terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.716,8 triliun dan sebesar Rp 299 triliun dari penerimaan Kepabeanan dan Cukai.

Kendati demikian, dengan adanya booming harga komoditas, tax ratio 2022 yang baru mencapai 10,4% tersebut masih cukup rendah jika dibandingkan dengan adanya booming komoditas pada 2000 silam.

Tax ratio Indonesia pernah berada di level sangat tinggi ketika terjadi booming harga komoditas pada awal 2000-an.

Misalnya pada 2008, tax ratio Indonesia dalam arti sempit dan luas tercatat masing-masing mencapai 13,31% dan 18,59%.

Pada tahun-tahun berikutnya, tax ratio mulai mengalami tren penurunan. Pada 2017, angka tax ratio bahkan hanya tercatat 9,89% alias single digit.

Sempat naik ke level 10,24% pada 2018, kemudian turun lagi ke angka 9,76% pada 2019 dan 8,33% pada 2020. Adapun pada 2021, pemerintah pernah menyatakan angka tax ratio kembali membaik ke level 9,11%.