Soal Rezim Anti Penghindaran Pajak, Ini Kata Ditjen Pajak

03 January 2023

Senin, 02 Januari 2023

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait dengan rezim pajak baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam PP tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan terkait dengan instrumen pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance). Dengan adanya payung hukum tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan wewenang untuk melakukan tindakan anti penghindaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, instrumen pencegahan penghindaran pajak sebagaimana diatur pada PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan instrumen secara spesifik berupa pembatasan biaya pinjaman dan pengaturan controlled foreign company.

Selain itu, instrumen tersebut juga berupa pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company dan penanganan hubrid mismatch arrangement.

“Di luar itu, Direktur Jenderal Pajak dapat menerapkan prinsip substance over form dalam transaksi penghindaran pajak, sehingga berdampak bagi wajib pajak yang melakukan transaksi sebagaimana dimaksud,” ujar Neil kepada Kontan.co.id, Senin (2/1).

 

Berdasarkan riset kontan, praktik penghindaran pajak memang kerap terjadi di Indonesia. Sebut saja, praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh PT Adaro Energy Tbk di tahun 2019. Pada saat itu, Adaro Energy diduga melakukan praktik penghindaran pajak dengan melakukan transfer pricing.

Seperti yang diketahui, transfer pricing menjadi siasat perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak terkait transaksi jual-beli. Dalam kasus ini, transfer pricing juga diartikan dengan cara perusahaan yang memindahkan keuntungan dalam jumlah besar dari Indonesia ke perusahaan di negara yang dapat membebaskan pajak atau memiliki tarif pajak yang rendah.

Adaro Energy telah melakukan praktik tersebut, sehingga perusahaannya hanya membayar US$ 125 juta atau lebih rendah dari yang harus dibayarkan.

Menanggapi hal tersebut, Neil mengatakan, bahwa pemerintah telah memberikan sanksi bagi perusahaan yang melakukan praktik penghindaran pajak.

Sanksi tersebut diatur pada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dengan sanksi berupa administrasi (bunga, kenaikan, atau denda) atau pidana penjara yang merupakan ultimum remedium.