RI Kantongi Rp 456,4 M dari Pajak Kripto dan Fintech

03 January 2023

Aulia Damayanti – detikFinance

Selasa, 03 Jan 2023

Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan hasil pungutan pajak dari transaksi kripto dan fintech (P2P lending). Total penerimaan keduanya itu mencapai Rp 456,49 miliar.

Secara rinci, Sri Mulyani mengatakan untuk penerimaan pajak kripto totalnya 246,45 miliar. Angka itu terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri Rp 117,44 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DN atas pungutan oleh non-bendaharawan Rp 129,01 miliar.

“Kita juga melakukan untuk transaksi kripto YANG meng collect lebih dari Rp 117 miliar dan PPN dalam negeri yang dipungut Rp 129 miliar,” jelasnya dalam Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022, Selasa (3/1/2022).

Rinciannya, pajak fintech dari pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk usaha tetap (BUT) nilainya Rp 121,84 miliar. Kemudian, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) Rp 88,20 miliar.

“Fintech dalam hal ini Rp 210,04 miliar (total),” tambahnya.

Penerimaan pajak kripto dan fintech ini sampai Desember 2022. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemungutan pajak ini dilakukan memang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, dan meminta yang mampu untuk membantu penguatan ekonomi negara.

“Jadi ini untuk mewujudkan kegiatan ekonomi yang perlu untuk dipungut pajaknya namun kita tetap dengan asa keadilan. Mereka yang lemah ditolong mereka yang kuat dipungut pajak untuk kembali membantu penguatan ekonomi,” tutupnya.

Sebagai catatan, perolehan atau laporan APBN 2022 ini masih bersifat sementara karena belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penerimaan pajak hingga Desember 2022 ini memang mengalami kenaikan jika dibandingkan total penerimaan pada November 2022. Pada laporan APBN 2022 hingga November pungutan pajak dari transaksi kripto dan fintech (P2P lending) jika dijumlahkan semuanya mencapai Rp 441,51 miliar.

(ada/dna)