Orang Kaya Tak Terdampak Covid, Pajaknya Patut Naik!

27 May 2021

NEWS – Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia

 

27 May 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, dari 30% menjadi 35% dinilai perlu untuk dilakukan.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpandangan, tujuan dari peningkatan tarif PPh khususnya untuk wajib pajak (WP) yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar memberikan rasa keadilan bagi para wajib pajak.

“Sehingga, perubahan tarif ini lebih kepada untuk menambah layer penghasilan dari tarif progresif PPh Indonesia,” jelas Yusuf kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/5/2021).

 

Secara rinci, layer tarif pajak penghasilan yang berlaku sekarang dibagi menjadi empat. Pertama penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%. Layer kedua penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%.

Layer ketiga penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%. Layer keempat dengan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.

“Apalagi misalnya jika belajar dari negara lain seperti Singapura atau Malaysia yang mempunyai layer untuk tarif PPh lebih dari lima. Tentu kebijakan ini merupakan kebijakan yang patut diambil,” kata Yusuf melanjutkan.

Pun jika melihat dari data simpanan di atas Rp 2 miliar di bank yang dirilis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pertumbuhannya relatif tinggi dibandingkan kelompok simpanan nominal yang lain.

LPS mencatat, sampai dengan Februari 2021 simpanan masyarakat pada bank dengan nominal Rp 2 miliar sebanyak 35,1 kali dari produk domestik bruto (PDB) per kapita nasional 2020.

Rasio tersebut jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang mencapai 6,25 kali PDB per kapita.

“Hal ini bisa mengindikasikan bahwa kelompok super kaya di dalam negeri, tidak begitu berdampak dengan adanya pandemi di tahun lalu,” jelas Yusuf.

Namun, catatannya, kata Yusuf, jika pemerintah ingin mendorong penerimaan pajak perorangan, beberapa hal harus diperhatikan.

Misalnya, kenaikan tarif pajak PPh perorangan harus dikombinasikan melalui peningkatan skala ekonomi di dalam negeri, atau mendorong lebih banyak sektor formal bidang usaha. Kemudian ekstensifikasi dan intensifikasi pada profesi yang dianggap baru, seperti misalnya youtuber, selebgram, vlogger, dan sebagainya.

“Sampai dengan memanfaatkan AEoI untuk mengejar kepatuhan kepada wajib pajak yang meletakkan harga-harga di negara-negara berkategori surga pajak,” ujarnya.

Tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia saat ini memang terbilang cukup rendah bila dibandingkan dengan negara lima negara ASEAN lainya.

Tarif PPh orang pribadi Indonesia dan Malaysia sama yakni sebesar 30%. Kemudian Singapura lebih rendah yakni 22%. Sementara Thailand dan Vietnam sebesar 35%.