Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?

27 May 2021

MARKET – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

27 May 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana untuk mengenakan pajak ke transaksi cryptocurrency yang sedang tren di Indonesia. Saat ini, DJP sedang menyusun aturannya sembari mengkaji lebih dalam pengenaan pajak yang tepat untuk transaksi ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, pembahasan terkait pemajakan ini dilakukan dengan berbagai stakeholder terkait. Berbagai informasi mengenai kripto pun masih dalam penelitian untuk menentukan jenis pajak yang sesuai.

“DJP masih melakukan kajian dan pembahasan dengan berbagai pihak yang terkait baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/5/2021).

 

Namun, ia memastikan pengenaan pajak untuk transaksi kripto akan dilakukan. Hanya saja saat ini masih dalam kajian untuk menyusun aturannya. Adapun aturannya nanti akan diterbitkan bersamaan dengan aturan transaksi digital lainnya.

“Kami masih melakukan kajian sehingga semua data dan informasi yang diperoleh dapat menjadi acuan yang komprehensif dalam menerbitkan peraturan terkait fintech, termasuk di dalamnya cryptocurrency,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membenarkan pihaknya sedang menyusun aturan perpajakan untuk transaksi kripto. Terutama ini adalah barang baru di Indonesia yang skema pemajakannya harus dibahas secara komprehensif.

“Untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa sih model bisnis crypto ini. Karena kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabeanan,” ujar Suryo dalam diskusi media.