PENCABUTAN PEMBEBASAN PPN, Alutsista Jadi Objek Pajak

07 June 2021

BisnisIndonesia, Senin, 07/06/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Di tengah polemik mengenai usulan anggaran pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp1.700 triliun, otoritas fiskal justru menghapus fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).n

Dengan kata lain, barang atau perlengkapan yang masuk ke dalam kategori alutsista menjadi objek pajak.

Selanjutnya, alutsista akan mengikuti skema multitarif yang disiapkan oleh pemerintah, yakni tarif umum sebesar 12% atau tarif lebih rendah yang direncanakan sebesar 5% atau 7%.

Penghapusan itu merupakan salah satu klausul reformulasi PPN dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam berkas rumusan yang diperoleh Bisnis, pemerintah mengurangi fasilitas pembebasan PPN dari sebelumnya 15 kriteria menjadi 10 kriteria.

Adapun kriteria yang dihapus salah satunya terkait dengan alutsista, baik untuk Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia (TNI/Polri). (Lihat infografik).

Secara terperinci, kriteria yang dimaksud adalah peralatan TNI/Polri yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari ancaman eksternal maupun internal, dan pengadaan data batas dan foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh TNI untuk mendukung pertahanan nasional.

Selain itu juga segala sesuatu yang mendorong pengembangan armada nasional di bidang angkutan darat, air, dan udara.

Ketentuan pembebasan untuk peralatan tersebut selama ini diakomodasi dalam UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Sementara itu, pemerintah dalam dokumen argumentasi yang diperoleh Bisnis menyatakan, kebijakan ini disusun untuk meminimalisasi tax incidence serta meningkatkan penerimaan.

“Mengurangi jumlah kriteria fasilitas, yang semula 15 kriteria menjadi 10 kriteria, yaitu fasilitas tidak dipungut PPN,” tulis pemerintah pernyataan pemerintah yang dikutip Bisnis, Minggu (6/6).

Pengajar Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Wahyu Widodo mengatakan, ide efisiensi sektor perpajakan ini harus dibarengi dengan perubahan secara menyeluruh.

Salah satunya melalui penghapusan atau pemangkasan kriteria penerima pembebasan PPN.

Menurutnya, modernisasi alutsista memang penting untuk dilakukan. Namun pemerintah juga dihadapkan pada tantangan fiskal yang cukup berat sejak tahun lalu di mana beban belanja menggunung dan prospek penerimaan masih cukup suram.

Sejalan dengan itu maka reformulasi PPN menjadi wajar dilakukan. “Ini juga karena pemerintah semangatnya ingin memperkuat basis pajak,” kata dia.

Sementara itu, selain mencabut pembebasan PPN untuk sejumlah kriteria, pemerintah juga menyusun pengurangan pengecualian dalam PPN.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan sudah selayaknya pemerintah mengubah ketentuan di dalam pengecualian atau fasilitas pembebasan yang ada pada PPN.

RASIO PAJAK

Sebab, menurutnya, banyaknya barang atau jasa yang bukan objek PPN menjadi salah satu alasan rendahnya kinerja tax ratio atau rasio pajak di Indonesia.

Hal itu bisa dilihat dari laporan belanja perpajakan, di mana porsi paling besar adalah untuk belanja perpajakan PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) yakni senilai Rp166,92 triliun pada 2019.

“Dari pos belanja perpajakan PPN dan PPnBM tersebut, yang paling besar adalah pos belanja perpajakan barang atau jasa yang bukan objek PPN,” jelas Fajry.

Dengan demikian, jika mengacu pada laporan belanja perpajakan tersebut, pengurangan objek yang mendapatkan fasilitas PPN dikecualikan akan berdampak signifikan pada penerimaan negara.

Fajry menambahkan, banyaknya BKP atau JKP yang bukan objek pajak juga menyebabkan performa penerimaan pajak di Indonesia bersifat procyclical.

Artinya, saat terjadi guncangan perekonomian, penerimaan pajak turun lebih dalam dibandingkan dengan penurunan ekonomi.

Tak hanya penerimaan, menurutnya karena barang dan jasa yang bukan objek PPN ini dapat menyebabkan cascading effect, yang mana PPN masukan tidak dapat dikreditkan yang kemudian menjadi biaya produksi.

Implikasinya, harga jual dari produk yang dihasilkan tersebut menjadi lebih mahal. Hal inilah kemudian yang memicu adanya protes dari kalangan pelaku usaha terhadap beberapa barang atau jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN.

Menurutnya, fasilitas pengecualian hanya perlu diberikan pada barang atau jasa yang secara teknis sulit untuk dikenakan PPN, atau disebut sebagai technical exemption. “Selebihnya saya kira bisa dijadikan objek PPN,” kata Fajry.