PENERIMAAN NEGARA Memburu Pajak Kenikmatan

27 December 2022

Tegar Arief
Sabtu, 24/12/2022

Bisnis – Pemerintah akan lebih mengoptimalkan pungutan natura atau pajak kenikmatan sebagai langkah untuk menjaga potensi penerimaan pada tahun depan.

karena beleid terbaru tentang pajak penghasilan telah dirilis pekan ini.

Pemangku kebijakan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan pada 20 Desember 2022. PP ini mengakomodasi skema pajak atas kenikmatan atau natura.

Menurut regulasi ini, natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

Pajak natura merupakan perlakuan perpajakan baru yang disusun pemerintah di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejatinya, implementasi pajak natura dimulai sejak 1 Januari 2022. Namun, pemerintah baru menerbitkan aturan turunan dari UU HPP tersebut yaitu PP No. 55/2022.

Secara konsep, ada dua keuntungan yang bisa diperoleh pemerintah dari implementasi pajak natura. Pertama, mengoptimalisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Kedua, menutup celah penghindaran pajak oleh wajib pajak badan melalui pemberian penghargaan kepada karyawan.

Selain mengoptimalisasi penerimaan negara, pajak natura juga dilandasi oleh maraknya praktik penghindaran pajak di tingkat perusahaan. Musababnya, selama ini penghargaan yang diberikan oleh korporasi kepada karyawan di luar bentuk uang bersifat non-deductible dan non-taxable sehingga tidak termasuk ke dalam objek pajak.

Hal itu menimbulkan adanya tax planning atau perencanaan pajak dengan menggeser laba melalui pemanfaatan tarif yang berbeda antara PPh Badan dan PPh Orang Pribadi, seperti pemberian kendaraan, properti, dan paket wisata untuk direksi atau komisaris.

Sejalan dengan dijadikannya natura sebagai deductible dan taxable, praktik penghindaran pajak dapat dihilangkan, dan mampu menebalkan kantong negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah juga memberikan fasilitas pengecualian atas pajak natura.

Di antaranya adalah makanan, minuman, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang diberikan dalam rangka pelaksanaan tugas, hingga natura yang bersumber dari anggaran negara. Namun, sejauh ini pemerintah masih belum menghitung potensi penerimaan dari implementasi pajak natura tersebut.

“Terkait seberapa signifikan dapat membantu optimalisasi penerimaan pajak, baru dapat dihitung ketika aturan ini sudah berjalan dalam periode waktu tertentu,” kata Neil kepada Bisnis, Jumat (23/12).

Seiring dengan diterbitkannya PP No. 55/2022, lanjutnya, maka natura termasuk ke dalam objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan kepada pemberi atau perusahaan atau bersifat taxable and deductible.

Adapun, nilai yang dijadikan acuan untuk menentukan dasar dikenakannya pajak natura adalah harga berdasarkan nilai pasar, atau jumlah biaya yang dikeluarkan pihak pemberi.

Penentuan jumlah pajak yang harus dibayar mengacu pada penghasilan dalam bentuk natura ditambahkan dengan penghasilan lainnya dan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), lalu dikalikan tarif yang berlaku untuk PPh.

Besaran tarif pun bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, yakni berkisar 5%—35%. “PP No. 55/2022 berlaku sejak diundangkan, termasuk ketentuan tentang natura,” kata Neil.

KETIDAKPASTIAN

Meskipun bertujuan mengoptimalisasi penerimaan dan menutup celah penghindaran, aturan baru itu masih menyisakan ketidakpastian bagi wajib pajak, terutama mengenai pungutan atas natura yang diterima tahun ini.

Musababnya, PPh atas natura itu wajib dihitung dan dibayarkan secara mandiri oleh wajib pajak, serta dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2022 oleh wajib pajak alias self assessment. Artinya, PP No. 55/2022 berlaku surut.

Adapun, mulai tahun depan penerimaan yang masuk ke dalam kategori natura wajib dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja yang kemudian dimasukkan ke dalam komponen penghasilan karyawan.

Inilah yang kemudian dikeluhkan oleh pelaku usaha. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani berharap otoritas pajak memberikan kemudahan untuk memaksimalkan program ini.

Pasalnya, apabila masih menggunakan mekanisme self assessment, ada risiko tidak tertangkapnya potensi penerimaan karena pelaporan hanya mengandalkan kesediaan wajib pajak.

Dia berharap otoritas fiskal segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih teknis mengenai pajak natura dengan memberikan perincian serta kemudahan proses pembayaran untuk SPT Tahun Pajak 2022.

Sementara itu, kalangan pemerhati pajak memandang ketentuan yang berlaku surut ini menciptakan ketidakpastian dan berisiko menggagalkan misi utama negara untuk menutup celah penghindaran pajak.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan belum dipotongnya natura untuk SPT Tahun Pajak 2022 merupakan kesalahan dari pemerintah.

Menurutnya, apabila aturan turunan UU HPP soal pajak natura dirilis lebih awal, pemberi kerja dan wajib pajak secara otomatis telah melakukan pemotongan dan pelaporan secara otomatis.

“Ini akan menimbulkan ketidakpastian. Tak cuma menghitung sendiri, tetapi juga bayar sendiri. Jadi tak hanya soal kerumitan administrasi ,” jelas Fajry.

Dia menambahkan skema self assessment untuk SPT Tahun Pajak 2022 tidak akan efektif karena peluang bagi wajib pajak untuk melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan secara mandiri sangat kecil.

“Selama ini wajib pajak berpikirnya, sebelum ada aturan teknis, ya belum berlaku. Tetapi ini pemerintah malah memaksakan berlaku surut di tahun 2022,” kritiknya.

Namun, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono menambahkan pajak natura akan mampu mendongkrak penerimaan negara, sepanjang diimplementasikan dengan tepat termasuk kelancaran mekanisme self assessment pada tahun ini.

“Ini merupakan bagian dari perluasan objek PPh yang diterima oleh pegawai dari pemberi kerjanya. Jadi pajak natura tidak berdiri sendiri,” ujarnya. (Maria Elena/Ni Luh Anggela)

Editor : Yusuf Waluyo Jati