Pengumuman untuk Youtuber: Lapor Pajaknya atau Sanksi Menanti

07 May 2019

CNBCIndonesia, 07 May 2019 19:30

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kerap kali mengatakan bahwa pajak adalah instrumen bagi negara untuk menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan kedamaian. Selain itu, pajak merupakat alat negara menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Namun, tingkat ketaatan wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya masih tergolong rendah terutama di kalangan penggiat media sosial. Dalam konteks ini selebram maupun youtuber.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pajak mulai gencar melakukan sosialisasi kepada para selebriti dan juga youtuber untuk meningkatkan kepatuhannya.

 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan pajak bagi youtuber sangat mudah dan sama dengan wajib pajak lainnya. Begitu pula jika tidak melaporkan maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya, kalau tidak lapor SPT Tahunan denda Rp 100 ribu. Kalau ada pajak yang terutang dan tidak dibayar, kena sanksi bunga 2% per bulan. Sama persis dengan wajib pajak lainnya,” jelasnya kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Dalam rangka memungut pajak dari selebgram maupun youtuber ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memiliki sebuah sistem bernama Social Network Analytics (SONETA) yang mampu menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Sistem SONETA nantinya diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial. Meski demikian, sistem tersebut saat ini baru bisa digunakan di internal otoritas pajak. Lewat sistem SONETA, dilakukan penggalian data informasi para pengguna media sosial. Hal ini sudah dilakukan sejak tahun lalu oleh DJP.

“DJP melakukan pengawasan dengan data internal dan eksternal yang dimiliki, untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Sama dengan yang lain juga,” jelasnya.

Selain itu, DJP juga memiliki sistem yang akan mengetahui para wajib pajak terutama youtuber, apakah melaporkan penghasilannya dengan benar atau tidak. Semuanya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Diuji dengan data-data yang kita miliki, baik data internal maupun data-data yg diperoleh dari eksternal (kita menyebutnya data ILAP: instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain). Sesuai pasal 35 A UU KUP dan PP31,” tutup Yon.