Proses Gugatan Perusahaan Surga Pajak atas LPS Tertahan

22 January 2020

CNN Indonesia | Rabu, 22/01/2020 20:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan proses gugatan yang diajukan oleh perusahaan investasi berbasis di Mauritius, Weston International Capital Ltd masih tertahan alias hold oleh pengadilan Mauritius. Pasalnya, perusahaan tersebut tengah tersangkut sengketa internal terkait kepemilikan.

Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman menuturkan status hold diberikan sejak 2019. Setahun berlalu, belum terdapat kabar lanjutan dari perkara tersebut.

“Pengadilan Mauritius belum melakukan sidang lagi karena ada perkara lain terkait Weston International Capital. Jadi ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik Weston, berbeda dari pemilik yang gugat LPS,” katanya kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Weston menggugat LPS sebesar US$410 juta pada 2017. Gugatan diajukan atas penjualan Bank Mutiara kepada perusahaan investasi Jepang, J Trust, yang dinilai sarat penipuan dan pencucian uang.

Atas gugatan itu, LPS pun melakukan pembelaan hukum (legal defense). Arie menyatakan pihaknya telah menunjuk tim kuasa hukum dari Hong Kong, yakni Lipman Karas.

Pada 2018, LPS telah mengajukan keberatan atau eksepsi atas gugatan Weston tersebut melalui Lipman Karas. Ia merincikan poin dalam eksepsi LPS yakni kewenangan Mauritius untuk mengadili perkara itu. LPS juga keberatan atas pemanggilan oleh pengadilan Mauritius lantaran dilakukan tanpa melalui jalur legal yakni pengadilan dalam negeri.

“Untuk isi gugatan sendiri belum kami bahas, jadi masih eksepsi yang jelas kami akan bantah karena menurut kami itu tidak benar,” ujarnya.

Namun, setelah LPS melalui Lipman Karas mengajukan eksepsi, Weston sendiri justru tersangkut permasalahan internal. Imbasnya, pengadilan menunda proses perkara itu hingga waktu yang tidak ditentukan. Sebagai informasi, Weston pernah masuk dalam daftar investor yang ikut menawar Bank Mutiara pada 2013 lalu.

“Kami belum tahu sampai kapan, tapi kami masih terus mengikuti prosesnya karena hold bukan berarti berhenti namun masih menunggu sidang berikutnya,” paparnya.

Sederet nama petinggi LPS maupun pejabat yang menduduki posisi penting di Bank Mutiara kala itu digugat oleh perusahaan investasi tersebut.

Nama-nama yang digugat Weston, antara lain Kartika Wirjoatmodjo yang saat penjualan menjabat sebagai Kepala Eksekutif LPS (saat ini Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara), Kepala Eksekutif LPS saat ini Fauzi Ichsan, Komisioner Bank JTrust Indonesia Ahmad Fajar (dulu menjabat Direktur Utama Bank JTrust).

Dikutip dari Asia Sentinel, JTrust disebut hanya membayar US$28,5 juta, bukannya US$368 juta untuk mengakuisisi 99,996 persen Bank Mutiara sebagaimana yang diklaim publik. Bank Mutiara kemudian berganti nama menjadi Bank J Trust.