Siap-siap, Bea Cukai bakal perketat pengawasan barang bawaan penumpang

26 December 2019

Kontan, Kamis, 26 Desember 2019 / 06:30 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pengawasan barang pribadi penumpang guna memastikan bukan barang titipan.Pasalnya, pemerintah mencatat banjir barang impor terus meningkat salah satunya karena modus splitting atas barang bawaan penumpang.

Catatan DJBC dari total nilai impor barang kiriman sebesar US$ 673,87 juta sepanjang tahun 2019, 15% di antaranya atau setara US$ 101,08 juta merupakan hasil dari barang kiriman baik dari penumpang pesawat terbang maupun kapal laut. Adapun sisanya US$ 572,78 juta berasal dari barang kiriman yang difasilitasi oleh perusahaan jasa pengiriman barang.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan pada dasarnya otoritas menilai barang bawaan adalah hak bagi setiap penumpang. Pemerintah percaya kepada penumpang bahwa barang bawaan dari luar negeri itu memang benar-benar milik pribadi.

Untuk itu pemerintah tidak akan memangkas tarif batas pembebasan bea masuk penumpang, seperti jasa pengiriman barang yang turun dari US$ 75 menjadi US$ 3 untuk setiap penerima barang per hari.

Barang bawaan penumpang sebetulnya sudah diatur pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Beleid tersebut menentukan tarif batas bebas bea masuk bagi setiap penumpang sebesar US$ 500 per penumpang.

Namun, untuk mencegah penyelewengan bea masuk dari barang impor penumpang, Bea dan Cukai punya skema pemetaan untuk memitigasi kebocoran impor dengan memonitor profil penumpang sampai asal muasal barang yang dibawa ketika mendarat atau berlabuh di Tanah Air.

Syarif menjelaskan otoritas memiliki data setiap orang yang pergi ke luar negeri yang tersinergi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan sistem yang dimiliki, dari sana pihaknya bisa mengetahui kebiasaan penumpang saat melancong, bahkan sebelum pergi bea cukai tahu barang apa saja yang dibawa saat keberangkatan.

Jika terindikasi janggal, saat kembali ke Indonesia bea cukai akan melakukan pemeriksaan di tempat sebagai pembuktian seluruh barang adalah milik pribadi.

“Tidak mungkin membawa sepatu lebih dari dua apalagi berbeda ukuran, atau bawa banyak gadget dengan kotaknya. Kami masih berpikir mempercayakan pada penumpang, warga negara yang baik harusnya melaporkan kalau lebih bayar berdasarkan ketentuan,” kata Syarif kepada Kontan.co.id, Rabu (25/12).

Sementara itu, secara sistem barang bawaan penumpang tidak masuk dalam sistem seperti barang dari jasa pengiriman yang datanya sudah lengkap. Sehingga proses pengawasan dilakukan secara manual.

Kata Syarif, profil penumpang yang membawa barang lebih dari ketentuan adalah pada pedagang di toko online. Untuk itu, bea cukai saat ini menganalisis akun-akun toko online memastikan berapa harga barang-barang yang dijual dengan memperhitungkan rasionalitas dari modal barang tersebut sampai asal-usul barang.

“Biasanya produk dari China, pengawasan kami sisir satu per satu. Kami mengumpulkan data, dipastikan berapa besaran value-nya. Ke depan kami juga akan kerjasama jasa dengan otoritas lain yang dapat membantu data, termasuk juga saja pengiriman sampai banyak cara untuk melihat distribusi itu,” terang Syarif.

Di sisi lain, Syarif tidak memungkiri bahwa impor barang penumpang kian tumbuh. Setidaknya dalam satu bulan terakhir, otoritas melakukan sidak 250 sepeda merek Brompton yang berusaha mengakali aturan bea masuk dengan total nilai kisaran miliaran rupiah.

Pengawasan tersebut bertujuan untuk melindungi industri dan distributor dalam negeri yang pada dasarnya sudah patuh kepada mekanisme perpajakan yang berlaku.