Sri Mulyani: 88.235 Pengusaha Dapat Insentif Pajak PPh 21

23 April 2021

CNN Indonesia | Kamis, 22/04/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan 88.235 pengusaha telah mendapatkan insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) dari pemerintah sepanjang kuartal I 2021. Insentif pajak itu setara dengan Rp615,75 miliar.

“Insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (22/4).

Selain itu, negara juga memberikan insentif PPh Pasal 22 impor kepada 14.877 wajib pajak (WP) atau setara dengan Rp2,53 triliun. Lalu, 63.530 WP mendapatkan insentif PPh Pasal 25 dan 367 WP mendapatkan restitusi PPN.

 

“Insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha,” imbuh Sri Mulyani.

Kemudian, seluruh WP badan mendapatkan insentif PPh Pasal 25. Dana yang dikeluarkan pemerintah untuk memberikan insentif ini sebesar Rp3,42 triliun.

Selanjutnya, insentif untuk membantu UMKM diberikan untuk 248.275 pelaku usaha. Dana yang dikeluarkan negara sebesar Rp122,88 miliar.

Jika ditotal, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp14,95 triliun dalam memberikan insentif untuk dunia usaha. Realisasi itu baru 26 persen dari pagu yang disediakan sebesar Rp56,72 triliun.

Insentif usaha ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Secara total, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp699,43 triliun untuk PEN 2021.

Sementara, pemerintah juga membebaskan bea masuk dan pajak impor atas vaksin serta alat kesehatan sebesar Rp1,56 triliun. Rinciannya, pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin sebesar Rp1,13 triliun.

Jumlah vaksin yang diberikan fasilitas sebanyak 62,44 juta dosis. Lalu, nilai impor alat kesehatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor sebesar Rp426,31 miliar.