Sri Mulyani Gabungkan KTP dengan NPWP, Keamanannya Gimana Bu?

08 October 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

08 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah pun menjamin keamanan data dipastikan terjaga.

Hal ini menyusul disetujui untuk pengesahan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

“Pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP, ini tidak berarti semua punya NIK bayar pajak. Ini dalam rangka integrasi basis data perpajakan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis malam (8/10/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4,5 juta menikah, jika pasangannya juga bekerja dipastikan akan menggunakan skema PTKP. Artinya, tidak dikenakan pajak.

“Kalau suami istri memiliki putra putri dengan tanggungan diberikan Rp 4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang,” katanya.

“Ini untuk meluruskan seolah-olah siapa saja, ada mahasiswa belum lulus harus bayar pajak. Tidak benar,” tegasnya

Terkait keamanan data, Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengadaan sistem IT yang sesuai direncanakan. Sehingga mampu mendukung pengelolaan data yang lebih baik.

Dirjen Pajak Suryo Utomo siap menjaga kerahasiaan data dari wajib pajak. UU KUP sebelumnya juga telah mengatur bahwa data tersebut tidak dapat disebarluaskan kepada pihak manapun.

“Secara konteks akan kita jaga untuk kepentingan administrasi NIK jadi NPWP, transisi akan dilakukan,” terangnya pada kesempatan yang sama.