Tax Amnesty II, Jalan Mulus Bersihkan (Lagi) Kejahatan Pajak

08 October 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

08 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi kembali melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Hal ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diberi nama ‘Program Pengungkapan Sukarela’.

Peneliti Indef Rusli Abdullah menyebutkan, kembali digelarnya tax amnesty jilid II ini menandakan tidak adanya keadilan perpajakan di Indonesia. Meski muncul nama berbeda tetapi ia menilai programnya sama dengan pengampunan pajak 2016-2017 silam.

Ketidakadilan ini disebabkan karena saat pemerintah memberikan keringanan bagi pengemplang pajak yang seharusnya dihukum dengan sanksi berat. Terutama ada kasus Pandora Papers yang muncul ke permukaan.

Dimana dalam daftarnya terdapat nama-nama pejabat penting di Indonesia yang diduga melakukan penghindaran pajak dengan menempatkan hartanya di negara suaka pajak atau surga pajak.

“Pada saat bersamaan ada Pandora Papers, ada namanya listing di situ, kita tahulah namanya siapa yang masuk list itu. Ini membuktikan pajak kita belum adil,” ujarnya dalam diskusi virtual yang dikutip Kamis (7/10/2021).

Selain masalah keadilan, Rusli juga memandang program pengampunan pajak hanya membersihkan kejahatan yang dilakukan oleh pengemplang pajak.

“Basis pajak belum jelas, kejahatan ataupun penghindaran pajak yang dilakukan itu sengaja baik dari transfer pricing dan sebagainya,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan adanya program pengampunan pajak jilid II ini juga menandakan bahwa pemerintah mengakui telah gagal memberikan keadilan perpajakan bagi masyarakat Indonesia. Sehingga tema yang diambil dalam UU ini untuk menciptakan pajak yang adil dinilai sangat tidak tepat.

“Dengan adanya tax amnesty ini kita mengakui gagal melakukan keadilan pajak. Tarif tax amnesty diberikan keringanan terutama jika menginvestasikan ke SBN,” tegasnya.