Sri Mulyani Pesan ke DPR UU ‘Sapu Jagat’ Perpajakan Super Prioritas

16 December 2019

detikFinance, Senin, 16 Des 2019 23:00 WIB

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melayangkan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas lebih cepat terkait omnibus law perpajakan. Permintaan ini disampaikan ke DPR karena aturan omnibus law di bidang perpajakan ini perlu diutamakan.

“Omnibus law perpajakan ini disebut super prioritas,” kata Sri Mulyani di Ruang Pansus DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Dia mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah menyampaikan rancangan tersebut dan kemudian segera disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Ditargetkan bisa selesai pada minggu ini.

Menurut dia, omnibus law perpajakan ini hanya terdiri dari 28 pasal dan harus mengamandemen 7 undang-undang. Di antaranya Undang-undang PPh, PPN, Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), Kepabeanan, UU Cukai, Pajak dan retribusi daerah serta UU pemerintah daerah.

Dia menyebutkan dari ke-28 pasal tersebut, terdiri dari 6 klaster. Beberapa di antaranya adalah meningkatkan investasi melalui penurunan tarif Pajak PPh dan PPh untuk bunga. Selain itu juga ada mengenai sistem teritorial terkait penghasilan dari dividen luar negeri akan bebas pajak untuk para investor di Indonesia dan untuk WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri.

Dalam omnibus law perpajakan, pemerintah juga akan membedakan subjek pajak orang pribadi, yang membedakan Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia.

Lewat omnibus law perpajakan itu, pemerintah berharap juga bisa meningkatkan kepatuhan pajak, di mana akan diatur ulang sanksi dan imbalan bunganya.

Dua klaster lainnya, yakni mengenai pajak untuk ekonomi digital dan transaksi elektronik, yang akan dibuat sama besaran pajaknya dengan toko luring (toko biasa yang tidak online).

Serta seluruh pajak mulai dari tax holiday, tax allowance, super deduction tax, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh Surat Berharga, dan Pajak Daerah, akan dijadikan dalam satu klaster.